PASANGKAYU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Selasa 16 Juli 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Hj. Alwiaty, S.H.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa kebijakan umum APBD merupakan kebijakan makro yang memuat sinkronisasi perencanaan tahunan dengan pencapaian target tahun keempat RPJMD Kabupaten Pasangkayu tahun 2021-2026.
Beliau juga menekankan pentingnya perencanaan strategis dan prioritas belanja daerah yang mengacu pada tema peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Dikesempatan itu, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, S.H., menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS APBD.
“RKPD ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun,” katanya.
Bupati Yaumil Ambo Djiwa, S.H. kemudian memaparkan struktur rancangan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
– Pendapatan daerah Rp 835.864.647.018
– Belanja daerah Rp 852.544.412.786
– Surplus (Defisit) Rp 16.679.765.768
– Pembiayaan daerah Rp 19.679.765.768
Beliau berharap agar kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 dapat segera dibahas dan disetujui bersama untuk kepentingan dan kemajuan Kabupaten Pasangkayu.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan Dandim 1427 Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, staf ahli DPRD Kabupaten Pasangkayu, serta tamu undangan lainnya. (HAMNAH)