MOROWALI, CS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.Ap., menyampaikan kepada media bahwa tersangka berinisial ARS (50), asal Kota Makassar, ditangkap saat sedang melakukan aksi penipuan di Desa Fatufia. “Kami menerima informasi mengenai adanya pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan segera melakukan penyelidikan,” kata Iptu Agus Salim, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut Iptu Agus Salim, tersangka ARS mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng. Dengan modus operandi tersebut, ARS berhasil menipu banyak korban dengan menawarkan barang-barang hasil sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone, dan kendaraan hasil lelang. “Korban biasanya diminta memberikan uang muka untuk barang-barang tersebut. Setelah uang diterima, pelaku segera mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain,” tambahnya.
Beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi oleh Polres Morowali mencakup berbagai lokasi di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara:
Kabupaten Morowali:
- Laundry di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, dengan kerugian Rp 5.500.000.
- Warung makan Bakso Favorit di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, dengan kerugian Rp 7.000.000.
- Penjahit pakaian di Desa Bahomohoni, dengan kerugian Rp 2.500.000.
- Kios di Desa Bahomoleo, dengan kerugian Rp 1.500.000.
- Karyawan Pertashop di Dusun Tabo, Desa Labota, dengan kerugian Rp 1.500.000.
- Tukang cukur di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, dengan kerugian Rp 1.000.000.
Kabupaten Morowali Utara:
- Pencucian mobil dan motor di Kecamatan Lembo, dengan kerugian Rp 4.000.000.
- Kolonodale, dengan kerugian Rp 32.000.000 (identitas korban tidak diketahui).
- Warung makan bakso di Beteleme, dengan kerugian Rp 1.000.000.
Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara:
- SPBU di Lasusua, dengan kerugian Rp 7.000.000.
- Ibu guru di Desa dekat Batu Putih, dengan kerugian Rp 2.000.000.
Kolaka, Sulawesi Tenggara:
- Pensiunan di Pomalaa, dengan kerugian Rp 1.500.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 5.900.000, tiga kartu ATM, satu masker Polri, tiga unit handphone, dan satu kendaraan roda dua (KR2).
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Morowali berharap masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan aparat kepolisian. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Iptu Agus Salim. (MRM)