Bupati Pasangkayu Resmi Teken Kesepakatan Sinergi dengan Kejari dan Sosialisasi Hukum

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menandatangani kesepakatan sinergi antara Pemerintah daerah dengan Kejari Pasangkayu, di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Kamis 18 Juli 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

PASANGKAYU, CS – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, resmi membuka acara Penandatanganan Kesepakatan Sinergi Antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang Dirangkaikan dengan Sosialisasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bagi Perangkat Daerah.

Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Kamis 18 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pemkab Pasangkayu Teken MoU Dengan UIN Datokarama Palu

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu beserta jajarannya, para asisten, kepala OPD, Kabag, Camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah preventif terhadap permasalahan hukum yang mungkin dihadapi oleh bupati dan kepala perangkat daerah, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan Negeri adalah lembaga pemerintah non-departemen yang diberi tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mereka dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang ini,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Pemkab Pasangkayu Upacara Hari Lahir Pancasila

Bupati Pasangkayu juga menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Ia mengimbau para peserta untuk mengikuti acara ini sampai selesai agar dapat memperoleh bekal yang cukup guna menghindari masalah hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Setelah penandatanganan kesepakatan sinergi, acara dilanjutkan dengan sosialisasi hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi perangkat daerah.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para perangkat daerah sehingga mereka dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KUA PPAS Pasangkayu Tahun 2025 Menuju Pembangunan Ekonomi dan Infrastruktur yang Lebih Baik

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari masalah hukum. (HN)

Pos terkait