TOLITOLI,CS – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan tanah untuk aset desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 berhasil diamankan tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Kamis 25 Juli 2024.
Tersangka DPO berinisial Arn (48) yang merupakan warga Jalan Baraja Desa Pantoloan Palu tersebut tak bisa berbuat banyak saat tim Kejari Sumbawa bersama tim Kejati Sulteng sekitar pukul 22.30 datang menjemputnya, beberapa saat setelah terlebih dahulu diamankan tim Kejari Tolitoli disalah satu ruang kerja penyidik.
Sesuai amatan media ini, dikantor kejaksaan, Arn datang ke Kantor Kejari Tolitoli mengenakan baju warna cream dipadu jeans hitam sekitar pukul 20.00 Wita, langsung memasuki gedung utama dilantai dua, kemudian bersama salah seorang jaksa memasuki ruang kerja Kajari.
Tak lama berselang, tiba pula tim Kejari Sumbawa NTB bersama tim Kejati Sulteng dihalaman kantor Kejari menggunakan mobil jenis Innova. beberapa saat kemudian, tersangka tampak keluar dari ruang kerja Kajari dan masuk disalah satu ruangan, untuk dimintai keterangan oleh salah seorang penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu.SH.MH dimintai keterangan terkait diamankannya Arn menjelaskan, pihaknya hanya menindak lanjuti permohonan Kejari Sumbawa NTB melalui permintaan Kejati Sulteng.
Menurut Kajari, sehari setelah berkoordinasi dengan Kejati Sulteng, pihaknya langsung membentuk tim intelejen, lantas menugaskan bergerak cepat melakukan langkah-langkah taktis, melalui pengamatan lapangan dengan indentifikasi lokasi, identifikasi wajah, sesuai dengan ciri DPO yang dimaksudkan.
Setelah Kejari Sumbawa menetapkan DPO sekitar tiga bulan lalu, kemudian berkoordinasi dengan tim IT Kejagun dan Kejati Sulteng, ternyata yang bersangkutan terdeteksi berada diwilayah Tolitoli.
“Kami lakukan pengamatan, pengintaian, indentifikasi kecocokan ciri-cirinya, lalu disusun siasat agar tersangkanya mau memenuhi panggilan kami, agar tim yang datang menjemput, bisa dengan mudah mengamankan DPO dengan mudah,” jelas Kajari Albertinus.
Kajari menambahkan, tugas mengamankan DPO tersebut, dikerjakan timnya hanya dalam waktu dua hari, setelah menerima pemberitahuan lisan pada Selasa lalu, timnya langsung melakukan gerak cepat, setelah mengetahui alamat dan tempat kerjanya, lalu mengawasi kemudian berinteraksi dengan yang bersangkutan agar tidak curiga jika ia akan diamankan.
” Setelah memastikan yang bersangkutan adalah orang yang dicari, kami siasati dengan mengundang beliau, dalam kapasitas meminta keterangan seputar aktifitas tampat dia bekerja, sehingga dia mau memenuhi undangan,” imbuh Kajari.
Sementara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, selama kurang lebih tiga tahun berada di Kabupaten Tolitoli, tersangka diketahui bekerja dan melakukan aktifitas dikantor Pelindo Tolitoli.
Sesuai keterangan yang diperoleh, mulai dari kasus tersebut bergulir sejak tahun 2019 lalu, hasil putusan pengadilan, pengembangannya kemudian menyeret nama tersangka, kemudian beberapa kali mendapatkan panggilan, tersangka selalu mangkir dari pemeriksaan Kejari Sumbawa, hingga akhirnya ditetapkan menjadi buronan DPO Kejari Sumbawa. (ysl)