Polres Morowali Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online

Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Morowali, Jum'at 23 Agustus 2024. (Foto : istimewa)

MOROWALI, CS – Polres Morowali merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi online di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Morowali pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, didampingi oleh Kasi Humas, IPDA Abd Hamid, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang berkembang di media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Askab dan Polres Morowali Doa Bersama Buat Korban Kanjuruhan

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online,” ungkap Agus.

Operasi TPPO yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini. Seorang mucikari berinisial MR alias N, seorang wanita berusia 22 tahun, bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang.

Mucikari tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan dan mengarahkan mereka ke kamar yang telah dipesan sebelumnya.

“Setelah melakukan transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR. MR kemudian memberikan gaji sebesar Rp 3.500.000 untuk tujuh hari kerja, menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, serta mengambil keuntungan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 setiap tujuh hari kerja,” jelas Agus.

Baca Juga :  Polres Morowali Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Bahomotefe dan Topogaro

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka MR di penginapan dan mengamankan enam korban wanita yang menjadi PSK. Saat ini, tersangka MR telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Agus. (MRM)

Pos terkait