PALU, CS – Senat Universitas Tadulako (Untad) menggelar rapat pembahasan dokumen usulan untuk Lektor Kepala dan Guru Besar, di Ruang Aula Kedokteran Baru, Jumat 13 September 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Senat Untad beserta seluruh anggota senat dan pimpinan fakultas yang terkait.
Dalam sambutannya, Ketua Senat Untad, Prof. Djayani Nurdin, SE., M.Si, mengingatkan kepada setiap pimpinan dan dosen agar mempersiapkan diri dengan baik dalam pengusulan dokumen yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional, baik untuk Lektor Kepala maupun Guru Besar.
“Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik untuk usulan Lektor Kepala maupun Guru Besar,” tuturnya.
Prof. Djayani juga menambahkan bahwa mulai 1 Januari 2025, jabatan fungsional lokal besar untuk dosen akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara. Kebijakan baru ini menjadi perhatian serius bagi Senat Untad dalam memastikan kelancaran proses pengusulan jabatan fungsional yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Rosmala Nur, SKM., M.Si, yang merupakan anggota Tim Komisi GEIS, memberikan paparan mengenai hasil penilaian kenaikan jabatan fungsional dosen (Jafung) berdasarkan aturan baru yang ditetapkan dalam Kepmendikbud Ristek.
Pemaparan ini memberikan gambaran mengenai prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dosen dalam mengajukan usulan kenaikan jabatan, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memastikan kelancaran proses evaluasi.
Rapat pembahasan ini juga menjadi kesempatan bagi para anggota senat untuk berdiskusi mengenai prosedur dan standar yang akan diterapkan dalam pengusulan dokumen, serta memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senat Untad menegaskan komitmennya untuk mendukung para dosen dalam mencapai jabatan fungsional yang lebih tinggi, guna meningkatkan kualitas pendidikan di Universitas Tadulako. **