Gugatan Paslon Bupati Parimo Diterima PTUN Makassar, KPU Siapkan Tindak Lanjut

flyer H. Amrullah dan Ibrahim A. Hafid. (Foto : Istimewa)

PARIMO, CS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, H. Amrullah dan Ibrahim A. Hafid.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MKS, berkaitan dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang tidak memvalidasi paslon tersebut karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  KPU Kota Palu Gelar Debat Publik Pertama Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Putusan ini membuka kemungkinan bagi Amrullah dan Ibrahim untuk ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parimo dengan nomor urut 5.

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parimo, Daiman Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu.

“Setelah dipelajari, kita akan menggelar rapat untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ungkap Daiman saat dihubungi, Senin 28 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, setelah kajian dilakukan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan PTUN tersebut.

“Harus diplenokan, karena di situlah kami akan menentukan sikap KPU berdasarkan hasil putusan,” pungkasnya. (ANUM)

Pos terkait