PALU, CS – Masyarakat hukum adat memainkan peran vital dalam menjaga kearifan lokal, nilai-nilai luhur, dan kelestarian alam di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Ranperda PP-MHA) menjadi sangat penting dan mendapat sambutan positif dalam lokakarya terbatas yang diselenggarakan oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA), di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin, yang mewakili Pjs Gubernur Sulteng, membuka lokakarya tersebut dan menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Sulteng.
Ia menyatakan bahwa Ranperda ini adalah bentuk kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Penting bagi kita untuk memastikan hak-hak dan identitas masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara, terutama oleh pemerintah daerah Sulawesi Tengah,” ungkap Fahrudin saat membacakan sambutan Pjs Gubernur Novalina.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, Anggota DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi, termasuk Yayasan Merah Putih, AMAN, BRWA, dan WALHI. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan luas terhadap Ranperda PP-MHA.
Fahrudin optimis bahwa kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan LSM akan memperkuat Ranperda demi mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat adat.
“Dukungan politik dari dua wakil rakyat ini diyakini akan mempermudah proses lahirnya perda ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Aristan menegaskan bahwa Ranperda ini telah dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
“Ini adalah penghormatan kita kepada masyarakat hukum adat dan komitmen kami untuk mengawal proses ini hingga menjadi perda,” tegasnya.
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan Ranperda PP-MHA dapat segera disahkan, memberikan perlindungan dan pengakuan yang layak bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. **