Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta untuk Keluarga Pekerja Bangunan di Sigi

Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom menyerahkan santunan kematian kepada keluarga pekerja bangunan yang meninggal dunia, di Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu 13 November 2024. (Foto: Istimewa)

SIGI, CS – Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada keluarga pekerja bangunan yang meninggal dunia.

Santunan ini berasal dari klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan secara gratis kepada pekerja bangunan di wilayah Sulteng.

Bacaan Lainnya

Penyerahan santunan dilakukan di Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu 13 November 2024.

Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menyampaikan bahwa santunan tersebut diberikan kepada Hasnaeni, istri dari almarhum Rasmasdi, seorang pekerja bangunan yang meninggal dua hingga tiga minggu lalu setelah pulang dari tempat kerjanya.

Baca Juga :  Door to Door Jurus Sakti Perindo Menangkan Hidayat-Habsa

“Atas nama Pak Ahmad Ali selaku pembina DPN Sulteng, saya mengucapkan turut berbelasungkawa sekaligus menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Semoga ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang sedang berduka,” ujar Andri Gultom saat konsolidasi pengurus DPN Kecamatan Sigi Biromaru.

Selain itu, Andri juga menginformasikan bahwa pihak DPN Sulteng sedang mengurus klaim santunan kematian lainnya untuk keluarga seorang anggota DPN Sigi di Desa Mpanau yang juga meninggal dunia. Ia berharap klaim tersebut dapat segera diserahkan kepada ahli waris dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Bawaslu Sigi Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

DPN Sulteng, melalui program BPJS Ketenagakerjaan gratis, memberikan perlindungan kepada pekerja bangunan di Sulteng, baik tukang maupun buruh bangunan. Program ini tidak hanya mencakup santunan kematian, tetapi juga mencakup santunan cacat permanen senilai Rp 72 juta, beasiswa anak senilai Rp 173 juta, serta fasilitas pengobatan tanpa batas di kelas 1.

“Pak Ahmad Ali berpesan agar tidak ada lagi pekerja bangunan yang harus menjual alat kerja atau kendaraan mereka ketika mengalami risiko kerja. Oleh karena itu, DPN Sulteng menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk melindungi seluruh anggotanya,” tambah Andri.

Hasnaeni, penerima manfaat santunan kematian, mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPN Sulteng yang telah memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada suaminya. Ia mengaku terkejut saat mendapat kabar tentang santunan kematian yang diterima keluarganya.

Baca Juga :  Untuk Stabilisasi Harga dan Kendali Inflasi, Dinas Tanaman Pangan Sulteng Gelar Pangan Murah

“Saya sangat terkejut karena ternyata ada santunan kematian dari suami saya. Ini sangat membantu bagi kami yang ditinggalkan. Insya Allah, dana ini akan kami gunakan untuk tahlilan dan sebagai modal usaha untuk melanjutkan hidup,” ujar Hasnaeni dengan penuh haru.

Penyerahan santunan ini menjadi bukti komitmen DPN Sulteng dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja bangunan, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan terhindar dari risiko finansial yang berat di masa depan. **

Pos terkait