Tim Hukum dan Advokasi BerAmal Soroti Surat Edaran Bupati Sigi Jelang Pilkada 2024

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar (tengah). (Foto: Istimewa)

PALU, CS – Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad H.M. Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal), menanggapi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan, yang mewajibkan masyarakat untuk membawa identitas diri saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat Edaran tersebut, yang tertanggal 25 November 2024, dinilai oleh tim hukum BerAmal sebagai langkah yang melampaui kewenangan dan berpotensi mencederai netralitas pemilu.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, dalam keterangannya menyebut bahwa Surat Edaran Bupati Sigi bertentangan dengan aturan yang ada, khususnya Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang pembatasan kewenangan pejabat daerah.

Baca Juga :  Tegas, Moh. Arif : Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan

Salmin menegaskan, kewenangan terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk pengaturan tentang penggunaan identitas diri, seharusnya berada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sesuai dengan Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024.

“Tindakan Bupati Sigi ini dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, karena kewenangan dalam mengatur prosedur pemilu ada di tangan KPUD, bukan di tingkat kabupaten,” tegas Salmin.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan camat dan kepala desa untuk memasang spanduk yang mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024.

Baca Juga :  Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sulteng diminta Evisiensi Anggarannya

Salmin menilai langkah ini patut diduga sebagai upaya untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu, yang bisa mempengaruhi objektivitas dan integritas Pilkada.

Salmin menambahkan, tidak ada urgensi yang jelas terkait keluarnya Surat Edaran tersebut, mengingat pelaksanaan Pemilu sudah diatur dengan jelas oleh KPU dan segala hal terkait proses pemilu harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Tim Hukum dan Advokasi BerAmal pun mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan pengawasan, penelusuran, dan kajian terhadap Surat Edaran Bupati Sigi tersebut.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Finalisasi Ranperda Sistem Pertanian Organik

Hal ini untuk memastikan bahwa Pilkada Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Sigi, dapat berlangsung secara adil, jujur, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas demokrasi.

“Kami berharap Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama dalam menilai permasalahan ini dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Salmin. **

Pos terkait