Diam-Diam PT. AKM Menambang Ilegal di Poboya? Negara Dirugikan Ratusan Miliar

Lokasi penambangan emas PT AKM di Kelurahan Poboya, Kota Palu yang diduga ilegal. (Foto : Istimewa)

PALU, CS  – Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Tauhid, dalam laporan investigasi mendalam yang dilakukan oleh JATAM Sulteng sejak Januari hingga November 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, JATAM Sulteng menemukan fakta bahwa PT. AKM, yang dikelola oleh Adi Gunawan, juga dikenal sebagai Ko Lim, melakukan penambangan material yang mengandung emas di lahan milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) tanpa izin pemerintah.

Aktivitas penambangan ini dimulai pada 2018 dan telah berlangsung secara massif di kawasan pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, dengan luas lahan yang terimbas mencapai 33,5 hektar dan volume material yang telah diambil diperkirakan mencapai 5 juta ton.

Baca Juga :  Alasan Mengapa Septic Tank Harus Rutin Disedot?

Kata Tauhid, penambangan yang dilakukan oleh PT. AKM menggunakan teknik terasering dengan alat berat, termasuk sekitar 15 unit ekskavator. Material yang telah diambil kemudian dikumpulkan dan dibawa ke lokasi perendaman dengan menggunakan sekitar 50 unit dump truck berukuran besar.

Proses perendaman dilakukan di dua lokasi yang terpisah, dengan jarak masing-masing 1 hingga 2 kilometer dari lokasi penambangan. Dalam proses ini, air yang digunakan untuk menyemprot tumpukan material mengandung sianida, bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk melarutkan emas dari tanah.

Menurut laporan investigasi, metode perendaman ini dilakukan selama tiga bulan, dengan tujuan untuk mengekstraksi emas dari material yang telah diambil. Air yang terkontaminasi sianida kemudian dikumpulkan dan diproses melalui karbon aktif untuk memisahkan endapan emas.

Proses akhir peleburan emas dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna, yang diketahui milik seorang petinggi daerah, meskipun aktivitas ini sempat memicu protes dari warga sekitar karena bau yang sangat menyengat.

Baca Juga :  Warga Desa Laroue Dukung Investasi Tambang

Tauhid mengungkapkan, dari aktivitas ilegal ini, diperkirakan PT. AKM meraup keuntungan besar, dengan laporan menunjukkan bahwa pendapatan bulanan dari hasil penambangan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

“Jika dihitung selama lima tahun, total keuntungan yang diperoleh perusahaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga merugikan negara yang kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak dan sumber daya alam yang dieksploitasi tanpa izin,” ucap Tauhid, di Palu, Minggu 15 Desember 2024.

JATAM Sulteng juga menyoroti kinerja penegak hukum, terutama Polda Sulteng, yang dianggap tidak cukup tegas dalam menindak aktivitas ilegal ini, meskipun lokasi penambangan hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari markas Polda Sulteng.

“Diduga ada oknum-oknum yang turut mendukung kelangsungan aktivitas penambangan ilegal ini, baik melalui perlindungan maupun dalam praktik bisnis ilegal lainnya, seperti perdagangan BBM subsidi yang digunakan untuk operasional perusahaan di Poboya,” terangnya.

Melalui laporan ini, JATAM Sulteng berharap agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Wawali Palu Hadiri Musnalub Apeksi 2023

JATAM Sulteng mendesak agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan penjarahan sumber daya alam di wilayah Poboya, yang terus-menerus tidak tersentuh oleh penegak hukum.

“Kami berharap Presiden Prabowo yang saat ini sedang fokus memberantas kebocoran keuangan negara, dapat segera memerintahkan pengusutan lebih lanjut terhadap kejahatan sumber daya alam ini. Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Moh. Tauhid.

Dengan laporan ini, JATAM Sulteng berharap tindakan tegas segera diambil untuk menuntaskan praktik ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, serta mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Saat dikonfirmasi, Direksi AKM, Cepi Agustian, mengaku tidak tahu menahu dengan hal itu.

“Aduh saya nggak copi kalau masalah itu bang ya. Ya kalau masalah itu saya nggak terlalu copi juga. Coba nanti sebentar saya tanyain dulu ya pak, apa saya cuma dikendali juga,”  jawab Cepi dari balik telepon. *

Editor : Yamin

Pos terkait