Alasan Mengapa Septic Tank Harus Rutin Disedot?

Tampak armada truck pengangkut limba tinja milik DInas Pekerjaan Umum Kota Palu sedang melayani jasa penyedotan (Foto:Dokumentasi)

PALU,CS – Setiap rumah tinggal wajib memiliki kamar mandi yang lengkap dengan septic tank-nya. Ini menjadi kebutuhan mendasar yang penting bagi setiap keluarga pada masa sekarang ini. Di Kota Palu Sulawesi Tengah hampir dipastikan semua telah melengkapi rumah tinggal mereka dengan kamar mandi berikut septic tank.

Ada beberapa istilah untuk menyebut tangki penampungan limbah tinja ini. Ada yang nyaman dengan sebutan sepiteng ada pula yang menyebutnya spiteng. Di Kota Palu sepertinya masyarakat lebih akrab dengan sebutan sepiteng karena lebih sederhana diucapkan ketimbang mengucap septic tank.

Lantas mengapa keberadaan septic tank ini begitu penting? Sebab kaitannya dengan sanitasi lingkungan.

Septic tank secara umum adalah tangki kedap air yang fungsinya untuk menampung dan mengolah limbah kotoran manusia dalam skala rumah tangga. Namun lebih luas, septic berarti kuman atau bakteri dan sejenisnya. Sedangkan tank adalah wadah untuk menampung barang yang mengandung kuman atau bakteri berbahaya.

Pertanyaan-nya kemudian, kapan waktu yang tepat untuk menguras dan menyedot septic tank atau dalam kondisi bagaimana seseorang harus memanggil jasa penyedotan septic tank ini?. Secara awam, masyarakat pasti akan menjawabnya ketika septic tank itu penuh. Atau ketika dari dalam septic tank telah menguar bau tak sedap. Boleh jadi juga hanya ketika terjadi masalah dengan saluran jamban kamar mandi ke tangki septic.

Jawaban di atas ternyata belum sepenuhnya tepat. Karena ternyata tangki septic harus disedot paling tidak 3 tahun sekali. Gunanya untuk apa?. Penyedotan berkala minimal tiga tahun sekali itu bermaksud untuk mengurangi beban pencemaran air tanah dan permukaan tanah. Ini juga demi meningkatkan derajat kesehatan manusia, agar air tanah tidak tercemar.

Baca Juga :  Wali Kota Palu bersama Istri Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana BKKBN RI

Bocoran limbah tinja yang terjadi lantaran kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya menguras septic tank secara berkala juga disebut-sebut sebagai salah satu penyumbang terhadap cemaran air tanah dan permukaan tanah. Dan perlu diingat, masyarakat di Kota Palu sebagian mengandalkan sumur suntik air tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

Kondisi ini harusnya mendapat perhatian bukan saja oleh masyarakat itu sendiri, tapi juga para pemangku kepentingan sebuah daerah. Karena belum banyak daerah yang merancang regulasi soal penanganan limbah tinja ini dalam skala daerah. Sejauh ini diketahui, daerah yang memiliki regulasi yang khusus mengatur limbah ini adalah Kabupaten Kulon Progo.

Dalam Pasal 22 ayat 3 Perda Kabupaten Kulon Progo nomor  6 tahun 2016 tentang air limbah domestik disebutkan “lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dikuras secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan lumpurnya diangkut serta diolah di IPLT.

Sementara menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan kode 2398:2017, melakukan sedot WC secara rutin minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun sekali.

Baca Juga :  Pemkot Palu Batal Pinjam Anggaran Management Persampahan

Sebenarnya dasar hukum pengelolaan air limbah domestic telah banyak diterbitkan mengingat pentingya menangani limbah ini.  Mulai dari Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Kemudian turunannya ke Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai,  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,  Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.  Lalu Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.

Lalu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Namun secara teknis, konsep pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 4 tahun 2017. Permen PUPR ini membagi dua pola pengelolaan air limbah. Pertama Dengan Sistem Pengelolaan Limbah Air Domestic Setempat (SPAL-DS) dan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-T).

Perbedaan kedua pola ini ada pada jumlah objek rumah tanggah. SPAL-DS pengelolan dilakukan untuk individual yang diangkut menggunakan truc menuju IPLT. Sedangkan SPAL-T lebih pada pengelolan secara komunal menggunakan semacam sistem saluran pipanisaasi untuk mengantarkan limbah menuju IPLT.

Baca Juga :  Ketua Perbaikin Palu Lantik Pengurus 75N Pataba Shooting Club

Lantas bagaimana di Kota Palu?. Ke mana masyarakat bisa mendapatkan jasa penyedotan septic tank itu?.

Jawabnya adalah, saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu telah menyediakan jasa pelayanan tersebut. Pelayanan penyedotan Dinas PU Palu dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) agar pengelolaan sesuai standar yang aman terhadap lingkungan.

Jasa penyedotan tinja di Dinas PU Palu juga merupakan sumber retribusi bagi daerah. Sehingga setiap kali menggunakan jasa ini akan dikenakan biaya retribusi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Layanan penyedotan kakus dalam Perda ini ditetapkan sebagai retribusi jasa umum pelayanan kebersihan. Pada lampiran penjelasan Perda dijelaskan lebih jauh, bahwa  untuk tarif retribusi layanan sedot tinja di Kota Palu dikenakan biaya sebesar Rp85.000 per M³.

Bagaimana waktu pelayanannya? Waktu pelayanan jasa penyedotan pada Dinas PU Palu juga dibuka selama 7 x 24 jam sehingga pelayanan tetap dilakukan meski di luar jam dan hari kerja.

Masyarakat yang butuh layanan sedot tinja ini bisa mengakses nomor kontak 0822 9034 9259 atau bisa datang langsung ke Kantor Dinas PU Palu di Jalan Kawasan Hutan Kota Palu Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Palu.

 

Pos terkait