PALU, CS – Polda Sulawesi Tengah mencatatkan tindakan tegas terhadap personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri sepanjang tahun 2024.

Dalam konferensi pers akhir tahun yang dipimpin oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, Selasa 31 Desember 2024 malam, terungkap bahwa 57 anggota Polri di Polda Sulteng dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran.

Kapolda menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Sulteng menangani 195 kasus pelanggaran disiplin dan 94 kasus pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, 46 kasus pelanggaran kode etik telah selesai diproses.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga wibawa institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat adalah langkah tegas yang kami ambil untuk memastikan integritas Polri tetap terjaga. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak citra institusi,” tegas Irjen Pol Agus Nugroho.

Selain tindakan tegas, Kapolda juga mengapresiasi personel yang berprestasi. Sebanyak 137 anggota Polda Sulawesi Tengah menerima penghargaan atas berbagai pencapaian mereka di tahun 2024, antara lain dalam bidang pengungkapan kasus (89 personel), capaian kinerja (20 personel), prestasi olahraga (13 personel), pelayanan publik (6 personel), operasi kepolisian (5 personel), dan inovasi (4 personel).

“Kami percaya bahwa penghargaan ini akan memotivasi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Kapolda.

Dengan langkah pembinaan ini, Kapolda berharap profesionalisme dan integritas Polri dapat terus meningkat, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. *