PASANGKAYU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna, Selasa (21/1/2025) dengan agenda penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu ini dihadiri oleh Ketua DPRD, para wakil ketua, anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan tamu undangan turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Setda) Pasangkayu, Muh. Zain Mahmoed, mewakili Bupati, menyampaikan bahwa dari empat Ranperda yang diserahkan, tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan satu merupakan inisiatif DPRD.
Zain Mahmoed menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan riset dan inovasi di daerah.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk menerima dan membahas Ranperda inisiatif DPRD mengenai Jaminan Kesehatan Daerah.
“Semoga seluruh Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu,” ujar Zain dalam sambutannya.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan kebijakan daerah yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Pasangkayu.
Diharapkan, melalui koordinasi dan musyawarah yang konstruktif, hasil rapat ini akan segera membawa perubahan positif dalam penyusunan peraturan yang adaptif serta inovatif untuk mendukung pembangunan daerah ke depan. *

