PALU, CS – Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait aktivitas penambangan di proyek tambang emas Poboya, Palu.
Melalui siaran pers yang diterima media pada Rabu (12/02/2025), BRMS menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan oleh anak usaha BRMS, PT Citra Palu Minerals (CPM), tetap beroperasi sesuai dengan perizinan yang sah dan berlaku dari pemerintah.
Dalam siaran pers tersebut, manajemen BRMS menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar pada 12 Februari 2025 di beberapa media, seperti “DPR minta KLH & ESDM usut tambang emas BRMS”, “Warga geruduk tambang entitas usaha BRMS”, “Tambang Poboya diduga berbahaya bagi lingkungan”, “Kegiatan tambang anak usaha BRMS di demo Masyarakat”, dan “Diminta stop penambangan emas, BRMS klaim punya izin”, perlu diluruskan.
Dalam siaran pers disampaikan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CPM di Poboya saat ini mencakup metode penambangan terbuka (open pit) di Blok 1 dan pembangunan tambang bawah tanah (underground) dengan pembuatan box cut dan portal.
Semua kegiatan ini, menurut manajemen BRMS, sudah mendapat persetujuan dari instansi pemerintah terkait, termasuk izin kontrak karya, izin operasi produksi, studi kelayakan, izin lingkungan hidup (AMDAL), serta izin penggunaan bahan peledak.
“Seluruh kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Poboya dilakukan berdasarkan perizinan yang sah dan telah melalui berbagai studi yang komprehensif. Kami juga telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kelayakan lingkungan dari kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan,” ujar pernyataan manajemen BRMS.
Lebih lanjut, CPM juga telah melakukan analisis dampak lingkungan yang mendalam dalam setiap tahap kegiatan penambangannya. Dengan menggunakan teknologi terbaru dan tenaga ahli, CPM berkomitmen untuk meminimalkan dampak negatif dari aktivitas penambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Manajemen BRMS juga menegaskan bahwa kegiatan penambangan di Poboya dilakukan berdasarkan prinsip good mining practice, yang mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Kami yakin bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh CPM dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan bangsa, sekaligus tetap menjaga prinsip keberlanjutan. Kegiatan penambangan dan pengolahan di Poboya akan terus dilaksanakan dengan mematuhi semua peraturan dan prosedur yang ada,” ujar manajemen BRMS.
Secara keseluruhan, manajemen BRMS berharap agar pemberitaan yang beredar dapat lebih objektif, serta mengharapkan agar CPM dapat terus melanjutkan aktivitas penambangannya dan menunjukkan peningkatan kinerja di tahun 2025.
Editor : Yamin