PARIMO, CS – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) yang akan digelar 19 April 2025 dipastikan hanya diikuti oleh empat pasangan calon. Hal ini seiring dengan ditutupnya tahapan pendaftaran pencalonan yang berlangsung tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.

Ketua Divisi Teknis KPU Parimo, Moh. Iskandar Mardani, menyatakan bahwa sesuai Keputusan KPU Parimo Nomor 11 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 05 tidak dapat mendaftar kembali karena partai pengusungnya tidak memenuhi syarat sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada tiga partai pengusung, yaitu Partai NasDem, PSI, dan Gelora.

“Kami akan lebih aktif mengonfirmasi ketiga partai tersebut untuk memastikan kepastian pencalonan mereka,” ujar Iskandar saat ditemui, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pendaftaran dari paslon 05, maka PSU Pilkada Parimo akan tetap berlangsung dengan empat pasangan calon.

Di samping itu, KPU Parimo juga tengah mempersiapkan berbagai tahapan teknis, termasuk pembentukan kembali badan adhoc penyelenggara pemilu.

Evaluasi terhadap badan adhoc akan dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan PSU, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyelenggara yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah terhadap penyelenggara yang sudah berstatus PPPK,” pungkasnya.

PSU ini digelar sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang akibat adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan sebelumnya.

Dengan hanya empat pasangan calon yang bertarung, dinamika politik di Parimo diprediksi akan semakin menghangat menjelang hari pemungutan suara.

Reporter : Anum