PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan atas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, pada Rabu (12/3/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa ketujuh Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi yang diemban oleh lembaga tersebut.
Adapun tujuh Raperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, setiap Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah diajukan, Raperda akan dikaji oleh Bapemperda untuk memastikan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam mekanisme pembahasannya, setiap Raperda akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
a. Penjelasan dari pengusul.
b. Pandangan dari fraksi dan anggota DPRD lainnya.
c. Tanggapan dan jawaban dari pengusul atas pandangan yang diberikan.
Pada kesempatan pertama, pimpinan rapat mempersilakan pengusul untuk memberikan penjelasan terkait dua Raperda, yaitu tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pembahasan lebih lanjut terkait Raperda lainnya akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan DPRD.
Ketua DPRD berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Editor : Yamin