PALU, CS – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulawesi Tengah yang digelar, Jumat (21/3/2025) di Hotel Sutan Raja, Kota Palu, berakhir ricuh setelah sejumlah peserta melakukan aksi protes dan penolakan terhadap pelaksanaan acara tersebut.

Kericuhan bermula ketika Ketua Panitia Musorprov, Edison Ardiles, selesai membacakan laporan di atas podium.

Beberapa peserta merasa bahwa pelaksanaan Musorprov kali ini tidak transparan dan dipercepat tanpa adanya koordinasi yang jelas dengan anggota dan pengurus KONI Sulteng.

Mereka juga menganggap bahwa penyelenggaraan Musorprov melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, khususnya pada Bab V, Pasal 35, Poin 2, Huruf B, yang menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai pelaksanaan Musorprov harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap anggota yang berhak mengikuti, sekurang-kurangnya 21 hari kalender sebelum acara dilaksanakan.

Ketegangan semakin meningkat hingga memicu aksi saling dorong, membanting meja, dan melempar kursi di dalam ruang pertemuan.

Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu, yang hadir dalam acara tersebut, sempat naik pitam dan meminta aparat keamanan untuk menertibkan kericuhan yang terjadi.

“Atas nama Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, saya meminta aparat untuk mengamankan situasi ini. Ini acara kami!” tegas Nizar.

Namun, setelah melihat situasi semakin tidak terkendali, Nizar akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara Musorprov. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan silaturahmi antar anggota KONI Sulteng.

“Kami menghargai dinamika yang terjadi. Jangan sampai hanya karena musyawarah ini, silaturahmi kita rusak. Untuk apa jabatan jika diperoleh dengan cara yang tidak baik?” ujar Nizar.

Para peserta yang melakukan protes menegaskan bahwa mereka hanya ingin AD/ART KONI ditegakkan dengan seadil-adilnya, demi menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa proses Musorprov berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Yamin