PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menggelar rapat pembahasan intensif terhadap dua rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Rabu (9/4/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Zet Pakan, menjadi forum penting dalam menelaah serta menyempurnakan redaksi pasal demi pasal dari dua regulasi tersebut.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan ialah Pasal 26, yang mengatur tentang mekanisme penyampaian undangan rapat kepada pihak-pihak terkait. Anggota Pansus memberikan masukan agar redaksi pasal diperjelas, terutama mengenai batas waktu pengiriman undangan.

“Redaksi pasal ini kemudian disempurnakan dengan mencantumkan bahwa undangan secara patut disampaikan langsung atau melalui media elektronik, minimal tiga hari sebelum agenda berlangsung,” jelas Zet Pakan.

Perubahan redaksi juga dilakukan terhadap Pasal 27 dalam Raperda Kode Etik DPRD. Dalam pasal tersebut, kata-kata seperti “setiap” dan “wajib” dihilangkan untuk memberi ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas anggota dewan.

“Ada perubahan di Pasal 27 ayat dua, yaitu menghilangkan kata ‘setiap’ dan ‘wajib’ dalam redaksi,” ujar Zet Pakan menambahkan.

Pansus DPRD Palu dijadwalkan menyelesaikan seluruh pembahasan terhadap dua rancangan peraturan ini paling lambat tanggal 24 April 2025, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai produk hukum DPRD.

Editor : Yamin