MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk salah satunya adalah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Bungku Timur.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, melalui Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, didampingi Kasi Humas IPDA Abdul Hamid Dg Mapato, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 22.20 WITA, di sebuah rumah BTN yang terletak di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (56), yang diketahui merupakan oknum Kepala Desa di wilayah Bungku Timur,” ungkap IPTU Komang saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaca pireks berisi sabu, satu alat hisap (bong), satu korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pengakuan SM, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial SD (37), yang dikonsumsinya bersama. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, petugas berhasil mengamankan SD. Kemudian, pada pukul 16.00 WITA di hari yang sama, tersangka ketiga berinisial AR alias I (40), yang diduga sebagai pengedar sabu, turut ditangkap di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.
“Dari penangkapan tiga pelaku tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,44 gram,” jelas IPTU Komang.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Untuk tersangka SM dan SD, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun, subsider hukuman 4 tahun hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, tersangka AR alias I yang diduga sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Reporter : Murad