PADANG, CS – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan studi komparasi ke Kota Padang, Sumatera Barat, dalam rangka memperkaya materi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng, yaitu tentang Sistem Pertanian Organik serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Kegiatan yang berlangsung Kamis hingga Jumat (8–9 Mei 2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun. Ia didampingi oleh Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, serta anggota Komisi II Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, Rauf, H. Suryanto, dan Nikolas Birro Allo.
Rombongan DPRD Sulteng diterima oleh jajaran Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, antara lain Kabid Perizinan dan Kelembagaan Junaidi, Kabid Pemberdayaan Koperasi Solidarusti, serta pejabat lainnya termasuk Ibu Hilma.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas implementasi Perda Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM yang telah diperbarui selaras dengan kebijakan pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah Provinsi Sumbar menekankan pentingnya penyaluran bantuan melalui kelompok atau koperasi, bukan perorangan, guna memperkuat kelembagaan dan akuntabilitas.
“Antara koperasi dan UKM ini memang harus saling bergandengan. Jadi pemerintah tidak memberikan hibah ke perorangan, tapi ke kelompok. Kalau ingin hibah, kelompok UKM diarahkan membentuk koperasi,” ujar salah satu pejabat Dinas Koperasi dan UMKM.
Rombongan DPRD Sulteng juga menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Barat dan diterima oleh Plt. Kabid Hukum Setia Parasuman, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dr. Verdi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam diskusi tersebut, anggota DPRD Sulteng menanyakan berbagai hal terkait tantangan dan solusi pemerintah dalam memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, termasuk kendala dalam penyaluran bantuan.
Editor : Yamin