PALU, CS – Skandal baru mengguncang dunia pertambangan di Morowali. Perusahaan besar asal Tiongkok, PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Sulteng, Andi Rully Djanggola, atas dugaan pemalsuan dokumen negara.

Dugaan pemalsuan ini berkaitan dengan Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, sebuah dokumen krusial yang disebut-sebut digunakan oleh BTIIG untuk mengantongi izin operasi pertambangan di Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.

Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulteng, dan dilayangkan oleh kuasa hukum Kepala Dinas CIKASDA, Inggrith S.R. Luneto, SH, tepat pukul 12.15 WITA di SPKT Polda Sulteng.

Surat yang diduga palsu tercatat bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, dan dicatut seolah-olah berasal dari Dinas CIKASDA Sulteng. Namun, pihak dinas dengan tegas membantah pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi dengan tim media,” tulis Andi Rully Djanggola saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, seraya melampirkan bukti laporan ke Polda.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyerahkan empat lembar fotokopi dokumen rekomendasi teknis yang dijadikan barang bukti awal.

Dugaan kuat, dokumen tersebut telah digunakan PT BTIIG untuk memperlancar aktivitas operasional mereka di lapangan.

Editor : Yamin