PALU, CS – Pemerintah Kota Palu gagal mencapai target pendapatan dari sektor pajak restoran tahun 2024. Realisasi pajak makan dan minum bagi pelaku usaha kuliner hanya mencapai Rp41,7 miliar, jauh di bawah target yang dipatok sebesar Rp70 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Pansus LKPJ Walikota Tahun 2024 antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu, yang berlangsung, di ruang sidang utama DPRD Palu, Jumat (16/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, membeberkan angka pencapaian tersebut di hadapan para legislator.
Anggota DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar Al Amri, mempertanyakan rendahnya capaian tersebut. Ia mengungkapkan keheranannya karena pertumbuhan kafe dan restoran di Kota Palu terbilang pesat.
“Hampir semua kafe dan restoran penuh. Izin pun terus bertambah. Kenapa justru pencapaian target pajaknya hanya 59 persen?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2024, pembayaran pajak restoran masih berjalan sesuai harapan. Namun, pada kuartal berikutnya, kepatuhan sejumlah pelaku usaha, terutama warung makan yang dikenal dengan sebutan “Warung Mas Joko” mulai menurun drastis.
“Meski sudah dilakukan sosialisasi dan pengawasan, sebagian besar warung makan tetap tidak taat aturan. Boleh dikata kepala batu dorang ini,” ujar Eka.
Namun, Eka menambahkan bahwa tahun 2025 mulai terlihat adanya kesadaran dari sejumlah pelaku usaha. Beberapa pemilik warung makan datang secara sukarela ke kantor Bapenda untuk menanyakan dan membayar kewajiban pajak mereka.
“Mereka mulai sadar bahwa membayar pajak adalah kewajiban. Mereka melapor dan meminta tagihan yang harus dibayar,” jelasnya.
Bapenda Kota Palu pun terus mengimbau kepada seluruh pemilik kafe dan restoran untuk mematuhi ketentuan pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen dari penjualan, sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan kota.
Editor : Yamin