BANGGAI,CS-Rencana Bupati Banggai, Ir.H. Amirudin dalam menindak tegas melalui sanksi pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin, mendapat dukungan dari salah satu praktisi hukum.

Menurut Irfan Bungaadjim SH, yang juga pengacara dari kantor IB Laigan Hukum, ia sangat mendukung langkah Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap para ASN melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin termasuk melanggar netralitas.

“Itu merupakan langkah positif untuk memberikan efek jera. Apalagi jika terlibat langsung dalam politik praktis terhadap Paslon tertentu,” ujarnya kepada perwarta, Minggu (18/5/2025).

Sebagai praktisi hukum, Irfan tentu memiliki keyakinan jika rencana Bupati tersebut telah memiliki bukti yang kuat. Sehingga usulan pemecatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan ditindak lanjutinya.

“Pastinya pak Bupati telah memiliki bukti yang kuat dan telah dikaji sesuai aturan hukum, yah harus dipecat dan itu merupakan sanksi yang layak diterima bagi ASN yang tidak tau diri,” timpal Irfan.

Berdasarkan pemahamannya, Irfan kembali mempertegas bahwa pemberian sanksi pemecatan bagi ASN yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis memiliki dasar hukum yang kuat.

“Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengatur sanksi disiplin untuk ASN yang melanggar netralitas, itu jelas sekali,” tutupnya.**

Reporter : Amlin