PALU, CS – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng segera menyerahkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Petobo kepada Pemerintah Kota Palu.

Desakan ini muncul dalam rapat koordinasi menindaklanjuti keluhan warga atas sulitnya akses air bersih di wilayah yang terdampak bencana likuifaksi tersebut, yang digelar di Ruang Baruga, Kantor DPRD Sulteng, Selasa (20/5/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Hj. Arnila H Ali, menghadirkan Wali Kota Palu, perwakilan BPPW Sulteng, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, PDAM Kota Palu, serta perwakilan Forum Korban Likuifaksi Petobo.

Sejumlah anggota Komisi III seperti Ir Musliman MM, Fery Budi Utomo, Alfiani Sallata, dan Marten Tibe menyuarakan ketidakpuasan atas lambannya proses serah terima pengelolaan SPAM. Mereka menilai keterlambatan tersebut memperburuk penderitaan warga.

“Tidak ada lagi menunggu-nunggu, jangan lagi ada tahapan-tahapan yang membuat warga makin menderita,” tegas Musliman.

“Sudah lama warga menderita dan pihak BPPW selalu berargumen perlu tahapan. Kasihan warga,” tambah Fery Budi Utomo.

Setelah perdebatan panjang, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa BPPW Sulteng akan menyerahkan operasional infrastruktur SPAM secara parsial, termasuk jaringan mesin, sambungan rumah, rumah pompa, dan reservoir kepada Pemerintah Kota Palu, paling lambat 2 Juni 2025. Infrastruktur tersebut selama ini dioperasikan dari Desa Oloboju, Kabupaten Sigi.

Ketua Komisi III, Hj Arnila, menjelaskan bahwa meskipun operasional telah diserahkan, tanggung jawab pemeliharaan tetap berada di tangan BPPW hingga 24 September 2025.

“Walaupun sudah diserahkan, tapi pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab BPPW,” ujar Arnila.

Terkait permasalahan tapping liar di jaringan distribusi SPAM, akan dilakukan penanganan bersama oleh BPPW, forum warga korban likuifaksi, dan pihak kelurahan.

Penertiban akan dilaksanakan setelah air bersih kembali mengalir, dan berlangsung hingga batas waktu pemeliharaan berakhir.

Perwakilan forum warga korban likuifaksi menyambut baik hasil rapat tersebut, namun tetap meminta DPRD melalui Komisi III untuk terus memantau perkembangan dan pelaksanaan kesepakatan.

Editor : Yamin