PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan sejumlah rekomendasi tajam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar, di Ruang sidang utama DPRD, Rabu (21/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah Novalina, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov.
Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi terhadap LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024.
“Catatan strategis DPRD ini menjadi bahan penting dalam perencanaan, penganggaran, dan penyusunan regulasi daerah, agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efisien dan akuntabel,” tegas Arus Abdul Karim.
Melalui juru bicara, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Rahmawati M. Nur, mengungkap sejumlah isu krusial yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Sulteng.
Salah satunya adalah belum optimalnya layanan RSUD provinsi sebagai rumah sakit rujukan utama, serta tingginya jumlah warga tanpa jaminan kesehatan yang masih mencapai lebih dari 700 ribu jiwa.
Pansus juga menyoroti stagnasi pembangunan SMK Negeri 1 Luwuk yang belum rampung hingga batas waktu, serta rendahnya kontribusi pengelolaan kekayaan daerah yang hanya mencapai 24,16 persen dari target.
Dari sisi kinerja fiskal, pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 5,56 triliun dari target Rp 6,03 triliun, atau 92,15 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat solid dengan realisasi Rp 2,12 triliun atau 93,94 persen.
Namun demikian, DPRD menilai bahwa pencapaian kuantitatif ini belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas belanja publik, optimalisasi BUMD, dan pemerataan pembangunan.
Pansus mendorong percepatan reformasi kelembagaan BUMD agar lebih mampu mengelola kekayaan daerah secara profesional. Selain itu, DPRD juga meminta agar format LKPJ yang disusun oleh OPD diperbaiki dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“Kami berharap rekomendasi ini dijadikan pijakan dalam memperbaiki tata kelola dan memastikan bahwa belanja publik benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat,” tegas Rahmawati menutup.
Editor : Yamin