PALU, CS Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Rachmat Syah Tawainella, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng, dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (21/5/2025).

“Rapat ini bukan hanya soal kewajiban formal, tapi bagian dari mekanisme kontrol yang bertujuan memastikan kinerja pemerintahan berjalan sesuai harapan publik,” ujar Rachmat Syah.

Politisi Partai Nasdem itu menyebutkan bahwa momentum paripurna LKPJ semestinya dijadikan ruang untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya akses publik terhadap arah pembangunan, capaian kinerja, serta belanja anggaran pemerintah daerah.

“Setiap kebijakan dan langkah pembangunan harus bisa diakses dan dipahami masyarakat. Itulah makna dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Rachmat juga mengapresiasi berbagai capaian positif Pemprov Sulteng, namun menegaskan bahwa perbaikan tetap harus dilakukan secara konsisten.

Ia berharap rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dijadikan bahan refleksi dan perbaikan oleh eksekutif.

“Semua capaian positif tentu harus dipertahankan, dan yang belum maksimal kita benahi bersama. DPRD dan pemerintah harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, bersama Sekretaris Daerah Novalina dan jajaran Organisasi Perangkat Daearah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.

Editor : Yamin