PALU,CS – Seorang penambang emas ilegal dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi pertambangan “Kijang 30”, Kelurahan Poboya, Kota Palu, Selasa (3/6) pagi.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa peristiwa longsor terjadi saat sekitar 30 penambang tengah melakukan aktivitas di lokasi yang masih berada di dalam kawasan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM).

“Satu orang meninggal dunia saat longsor,” ungkap sumber kepada media ini.

Korban telah dievakuasi ke Kelurahan Lasoani dan selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Desa Palolo, Kabupaten Sigi. Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui secara pasti.

Pihak Kepolisian Sektor Palu Timur yang dihubungi untuk konfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti aktivitas penambangan ilegal di wilayah Poboya yang kerap menimbulkan risiko keselamatan jiwa, terutama di area rawan longsor. *