POSO,CS – Fahran Bin Hamli Pariwusu, seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter) asal Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, kini memilih jalur damai setelah bebas dari masa hukuman.

Ia menyatakan penyesalannya atas tindakan masa lalu dan kini fokus membantu keluarga serta berwirausaha.

Fahran merupakan eks napiter terkait kasus baiat terhadap ISIS atau Daulah Islamiyah. Ia ditangkap pada Mei 2022 dan divonis menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat. Fahran resmi bebas pada 17 Agustus 2024.

Usai bebas, Fahran kini menjalani usaha penjualan madu merek “HUFAZAH” yang diperolehnya dari rekan sesama eks napiter.

Selain itu, ia juga membantu orang tuanya mengelola kebun kelapa dan menanam nilam di kampung halamannya.

Saat ditemui, Fahran menyatakan telah meninggalkan paham kekerasan dan tindakan intoleran.

“Saya belajar dari pengalaman, dan saya tidak mau lagi melakukan hal-hal yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” ungkapnya.

Fahran juga tercatat sebagai alumni angkatan ketiga program Pro-Posoku (Pendekatan Psikososial untuk Poso yang Lebih Kuat) periode 2024/2025.

Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) bersama The Habibie Center (THC), dengan dukungan Sasakawa Peace Foundation (SPF), bertujuan meningkatkan kapasitas dan keterampilan komunitas keluarga eks napiter di Kabupaten Poso.

Kini, Fahran memilih fokus menjalani hidup yang produktif.

“Saya ingin mencukupi kebutuhan keluarga dengan cara yang baik. Selama ini saya masih dibantu orang tua, dan saya tidak ingin terus bergantung,” ujarnya dengan nada menyesal. **