WASHINTONG, CS – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mulai menginstruksikan Pentagon untuk mengerahkan jet bomber siluman B-2 sebagai bagian dari opsi militer terhadap Iran.
Langkah ini terdeteksi melalui data penerbangan yang dilaporkan CNN, di mana sejumlah pesawat bomber tersebut dipindahkan dari Pangkalan Udara Whiteman di Missouri menuju arah barat, Jumat (20/6/2025) malam waktu setempat.
Sejumlah pejabat pertahanan AS membenarkan bahwa pesawat-pesawat itu kini berada dalam perjalanan menuju Pulau Guam, melewati Samudra Pasifik. Namun, hingga Sabtu (21/6/2025), belum ada perintah langsung dari Trump untuk menggunakan bomber B-2 dalam serangan terhadap Iran.
“Pergerakan pesawat ini lebih sebagai bentuk unjuk kekuatan dan kesiapsiagaan militer, bukan indikasi langsung serangan,” ujar salah satu pejabat pertahanan AS yang tak disebutkan namanya, dikutip CNN.
Jet bomber B-2 adalah satu-satunya pesawat dalam arsenal militer AS yang mampu membawa bom penghancur bunker dengan berat masing-masing sekitar 13.600 kilogram. Senjata ini diyakini mampu menembus fasilitas bawah tanah seperti bunker pengayaan nuklir di Fordo, Iran.
Pergerakan militer ini terjadi setelah Trump menghabiskan waktu di Ruang Situasi Gedung Putih untuk meninjau sejumlah rencana serangan dan berdiskusi mengenai potensi konsekuensi dari masing-masing opsi.
Ia menyatakan dua pekan ke depan merupakan tenggat maksimal sebelum mengambil keputusan final.
Rencana Trump untuk menyerang tiga fasilitas nuklir utama di Iran menuai reaksi beragam di dalam negeri. Sejumlah tokoh Partai Republik memberikan dukungan penuh.
Senator Lindsey Graham menyebut rezim Iran pantas mendapatkan serangan itu, sementara Senator John Cornyn memuji Trump karena mengambil keputusan “berani dan tepat”.
“Presiden Trump membuat keputusan yang berani dan tepat untuk melenyapkan ancaman nuklir Iran,” ujar Cornyn melalui akun media sosialnya.
Ketua DPR AS Mike Johnson dan sejumlah senator seperti John Thune serta John Barrasso dilaporkan telah mendapat pengarahan sebelum pelaksanaan serangan dilakukan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap ancaman terorisme global.
Meski demikian, muncul perdebatan di Kongres mengenai keabsahan konstitusional keputusan ini, karena serangan tersebut tidak melalui persetujuan legislatif. Kritik terhadap keputusan Trump sebagian besar datang dari kalangan Demokrat dan pengamat kebijakan luar negeri. *


