PARIMO, CS – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) masing-masing.

Penegasan itu disampaikan Erwin saat membuka orientasi penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parimo Tahun 2025–2029 yang digelar, Jumat (11/7/2025).

“Wajib menuntaskan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Apabila ada keterlambatan penyusunan dokumen, akan berdampak langsung pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahunan,” ujarnya.

Menurut Erwin, dokumen perencanaan bukan sekadar syarat administratif, melainkan menjadi dasar utama arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Ia menyebut bahwa 100 hari kerja pemerintahan yang telah berjalan merupakan bagian integral dalam penyusunan RPJMD 2025–2029.

“Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional kita untuk mewujudkan visi pembangunan daerah,” ucapnya.

Erwin juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penyusunan dokumen Renstra, termasuk keterpaduan data dan informasi pendukung yang harus dipenuhi secara optimal.

Hal itu bertujuan agar dokumen RPJMD maupun Renstra dapat diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.

“Saya ingatkan konsekuensi serius kepada perangkat daerah yang gagal menyelesaikan dokumen Renstra,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa dokumen Renstra, OPD tidak memiliki dasar hukum maupun teknis dalam menyusun anggaran tahunan.

“Kalau Renstra tidak disusun, berarti tidak ada pijakan hukum dan teknis untuk menyusun anggaran. Makanya, ini harus menjadi perhatian serius seluruh pimpinan OPD,” pungkasnya.