PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2025–2029.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/7/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi.

Wakil Gubernur, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, mewakili Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, membacakan penjelasan terkait Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan seluruh fraksi terhadap penyusunan Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029.

Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD tersebut disusun berdasarkan prinsip keselarasan vertikal dan horizontal, mengacu pada RPJMN 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.

“RPJMD ini telah menjabarkan visi dan misi kepala daerah secara operasional serta memuat strategi sektoral dan lintas sektor, mulai dari pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lokal, hilirisasi komoditas unggulan, pembangunan infrastruktur dasar di wilayah tertinggal, hingga pengarusutamaan pelestarian lingkungan dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan tertulis Gubernur.

Gubernur juga merespons pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, serta Fraksi AMPPERA.

Ia menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk terus berkolaborasi dengan DPRD dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terarah, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan perkembangan pembangunan Masjid Raya Baitul Khairaat yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur melalui program prioritas “9 BERANI”.

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman utama pembangunan Provinsi Sulteng lima tahun ke depan.

Editor: Yamin