BANGGAI,CS-Guna memastikan pelaksanaan audit dan pengawasan telah sesuai standar yang berlaku, Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan kordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, S.STP, kepada pewarta, Senin, (28/7/2025) mengatakan bahwa kegiatan kordinasi tersebut sangat penting dilakukan instansi yang dipimpinnya saat ini.
Selain itu, Syafrullah menambahkan, kordinasi ke BPKP yang dilakukan pada Kamis 24 Juli 2025, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dalam koordinasi tersebut, Syafrullah sebagai Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, didampingi Irban III Furqan Djayamalinta, ST., Auditor Madya Irban I Tauchid Bempah, SH., Auditor Madya Irban Pengaduan dan Investigasi Iskandar Mustianto, SE, M.Si, Auditor Muda Irban IV, Adiwiguna Benda.
“Kegiatan ini adalah yang ke dua kalinya dilaksanakan oleh inspektorat Daerah Kabupaten Banggai,” ungkap Syafrullah.
Adapun hasil kordinasi dalam hal proses evaluasi mutu terkait kegiatan yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Banggai selama ini, baik secara internal maupun eksternal meliputi ;
Pertama, Menjamin Kualitas yakni, memastikan bahwa pelaksanaan audit dan pengawasan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti Standar Audit yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Kedua, Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi yakni, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, sehingga APIP dapat bekerja lebih efektif dan efisien.
Ketiga, Benchmarking yakni, memberikan kesempatan bagi APIP untuk saling belajar dan berbagi praktik terbaik (best practices) dalam pelaksanaan pengawasan.
Keempat, Peningkatan Kapabilitas APIP : Melalui telaah sejawat, APIP dapat memperoleh umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensinya.
Kelima, Mencegah Penyimpangan : Dengan adanya pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Keenam, Penyusunan Laporan yang Berkualitas : Telaah sejawat dapat berkontribusi pada penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang lebih berkualitas dan akuntabel.
Ketujuh, Rekomendasi Perbaikan : Hasil telaah sejawat dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang konkret bagi APIP untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan.**
Reporter: Amlin