PARIMO, CS – Wacana penetapan Kecamatan Palasa sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat penolakan tegas dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi Partai NasDem, Rusno Tandriono.

Penolakan ini disampaikan menyusul pembahasan sejumlah pihak yang mendorong sebagian wilayah Palasa, khususnya area yang memiliki potensi tambang emas, dijadikan zona pertambangan rakyat dan diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami menolak keras wilayah Palasa dijadikan tambang rakyat. Ini bukan hanya soal izin dan legalitas, tapi soal masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jangan sampai alasan ekonomi jangka pendek mengorbankan ruang hidup dan kelestarian alam,” tegas Rusno saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

Ia mengingatkan bahwa sebagian besar warga di Kecamatan Palasa menggantungkan hidup dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Menurutnya, eksploitasi tambang dikhawatirkan akan merusak ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.

Rusno juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo tidak gegabah dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan masyarakat adat, petani, dan kelompok sipil lainnya.

“Kami akan mengawal ini di DPRD, termasuk menolak jika ada pembahasan atau pengusulan masuknya Palasa ke dalam peta WPR. Ini harus jadi keputusan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan juga menyatakan keprihatinan terhadap potensi kerusakan sungai, hutan, dan kualitas tanah akibat aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Parimo bersama sejumlah instansi teknis telah menggelar pertemuan terkait rencana penetapan lokasi IPR.

Dalam hasil pertemuan tersebut, ditetapkan tiga titik lokasi sebagai calon Wilayah Pertambangan Rakyat di Parimo, meski belum dipastikan apakah Palasa termasuk di dalamnya.

Editor: Yamin