PALU,CS – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah (Sulteng), semakin massif.

Kegiatan pertambangan ilegal yang mengatasnamakan tambang rakyat ini, bahkan diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan menggunakan alat berat.

Informasi terbaru yang diperolah media ini, di lokasi tambang ilegal Vatutela, Kelurahan Tondo, sudah ada alat berat yang masuk. Lokasi ini berdekatan dengan Watutempa.

“Alat yang masuk itu kerja sama dengan WNA. Sekarang alat berat sudah tembus di lokasi di lahan milik warga,” ungkap Sumber, kepada media ini, Selasa (12/011/2025).

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat, sekaitan dengan keberadaan WNA yang terlibat dalam aktivitas PETI.

“Karena ini kan sesuatu yang berulang. Dulu sempat ada penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melakukan aktivitas di Vatutela. Tapi sampai sekarang, prosesnya kita tidak tahu sudah sejauhmana, tidak memberikan efek jera karena buktinya masih ada WNA yang beraktivitas di kegiatan-kegiatan seperti ini,” ujar Taufik.

Ia juga mempertanyakan peran pihak Imigrasi yang seolah-olah hanya melakukan pembiaran.

Sebelumnya kepada media ini, pihak Imigrasi menyampaikan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tidak menemukan adanya WNA yang terlibat dalam tambang ilegal.

“Ada kemungkinan informasi turunnya timpora sudah bocor, sehingga tidak ditemukan ada WNA,” kata Taufik.

Saat dihubungi terkait keberadaan WNA, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams tidak banyak berkomentar.

“Sy perintah kasat reskrim cek ya.. Trims infonya..,” katanya menjawab pesan WhatsApp awak media ini.

Tahun 2024 lalu di lokasi yang sama, aparat Polda Sulteng menangkap dua WNA yang terlibat aktivitas PETI.

Dua WNA tersebut adalah LJ (62) sebagai tehnisi dan ZX (62) selaku tehnisi laboratorium. Keduanya beralamat di Hunan, China.

Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lainnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Yamin