PALU, CS – Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terkait kebijakan pajak 10 persen yang dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Palu dan instansi terkait, Jumat (15/8/2025).
Sekretaris ASPEK Sulteng, Novrie, menyampaikan keberatan para pedagang terhadap kebijakan tersebut, terutama terkait tunggakan pajak sejak awal hingga berakhirnya pandemi Covid-19.
“Kalau tempat usaha disegel karena menunggak pajak, bagaimana kami bisa membayar? Kami ini bukan koruptor, hanya mencari makan dan berkontribusi bagi daerah. Dimana hati nurani pemerintah?” tegas Novrie.
ASPEK Sulteng meminta agar pemerintah menghentikan penyegelan usaha, melakukan pemutihan tunggakan pajak, serta memberikan kepastian regulasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Kumalasari, menegaskan pajak 10 persen merupakan amanat peraturan daerah.
Ia menjelaskan, pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan pedagang.
“Pajak tidak mengurangi laba pedagang. Kalau makanannya enak dan pelayanannya baik, konsumen tetap datang. Tunggakan pajak juga bisa dicicil,” jelas Eka.
Eka menambahkan, penyegelan usaha dilakukan terhadap pedagang yang sudah berulang kali ditegur, namun tidak menggubris kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Palu, Rusman Ramli, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pedagang.
“Beberapa poin permintaan ASPEK sudah kami terima. Kami akan teruskan ke bagian hukum Pemkot Palu. Insya Allah ada revisi terkait Perda ini,” ujar Rusman.
RDP tersebut juga dihadiri anggota Komisi B DPRD Palu, yakni Muslimin, Nurhalis Nur, Ratna Mayasari Agan, dan Nendra Kusuma Putra.
Editor: Yamin