POSO, CS – Mantan narapidana kasus terorisme, Taufik Laabi Bin Saiful Laabi alias Upik Ratolene, menyatakan dukungan terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam menjaga keamanan dan mencegah penyebaran paham radikal di Kabupaten Poso.
Upik Ratolene bebas pada 14 Mei 2025 dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan setelah menjalani vonis tiga tahun penjara.
Ia sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 14 Mei 2022 karena berperan sebagai kurir logistik Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan mengetahui kasus penembakan anggota Polri di Bank Syariah Poso.
Selama menjalani hukuman, pada November 2024 ia mengikuti ikrar setia kepada NKRI.
Saat ini, Upik menetap di Kecamatan Poso Kota bersama istri dan dua anaknya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai pengangkut jerigen BBM dan membeli solar serta pertalite di SPBU Moengko untuk dijual kembali kepada masyarakat maupun perusahaan.
Dalam keterangannya, Upik menyampaikan rasa terima kasih kepada Satgas Madago Raya yang rutin bersilaturahmi dengan dirinya.
“Saya berharap hubungan komunikasi ini terus terjalin untuk mempererat kerja sama menjaga Kamtibmas di Poso,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak kembali terlibat dalam jaringan radikal. Menurutnya, setiap warga negara berhak berubah menjadi lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Saya berupaya menebus masa lalu dengan mendukung kebijakan pemerintah dan membantu kepolisian menjaga keamanan, terutama dalam kegiatan deradikalisasi,” tegasnya.
Upik menambahkan, dirinya siap mendukung penuh pelaksanaan Operasi Madago Raya 2025 demi pemulihan keamanan di Kabupaten Poso. **


