JAKARTA, CS – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi aksi anarkis di sejumlah wilayah dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025).

Irjen Sandi menjelaskan, Presiden RI telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi anarkis.

Namun, ia menekankan, tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen Sandi.

Polri akan menjalankan prosedur operasi standar (SOP) dan tahapan penanganan situasi secara disiplin, dengan prioritas utama melindungi keselamatan masyarakat, personel, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan tahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah menjaga situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Irjen Sandi juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri secara cepat dan tepat. Persiapan personel, cara bertindak, serta sarana-prasarana disiapkan secara profesional dan proporsional. Sinergi antara TNI dan Polri dianggap sangat penting dalam memulihkan keamanan.

“Kami sudah menginstruksikan agar seluruh jajaran menindaklanjuti arahan Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Irjen Sandi mengajak masyarakat tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan agar aspirasi disampaikan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya.*

Editor: Yamin