BANGGAI,CS-Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meliburkan sekolah pada 1 September 2025.
Penetapan libur itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 060/5724/SEK Tahun 2025 yang ditandatangani Plh Syamsul Bahri Lanta, S.STP, tertanggal 31 Agustus 2025.
Alasan libur sebagaimana disebutkan dalam edaran bahwa akan adanya rencana aksi demonstrasi yang berdampak pada aktivitas masyarakat di beberapa titik di Kabupaten Banggai, termasuk alasan keselamatan peserta didik.
Adapun poin-poin dalam surat edaran sebagai berikut:
- Seluruh peserta didik jenjang PAUD/TK,SD,SMP di Kabupaten Banggai diliburkan pada Senin 1 September 2025.
- Kepala sekolah diminta untuk menghimbau peserta didik untuk tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang positif, serta menghindari menghindari aktifitas diluar rumah yang mengarah pada tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
- Apabila kondisi pada 2 September 2025 telah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar dilaksanakan pada hari tersebut. Namun jika kondisi belum memungkinkan, maka masa libu akan diperpanjang paling lama hingga 3 (tiga) hari berikutnya.
- Kordinator Pendidikan/Penilik/Pengawas diminta untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini diwilayah kerjanya masing-masing serta memberikan laporan secara rutin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.**
Reporter: Amlin