PALU, CS – Konflik antara warga Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, dengan PT Poso Energy terkait aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) terus berlanjut sejak 2012.
Puncaknya, masyarakat menuntut ganti rugi atas kerusakan 28 rumah dan satu rumah ibadah yang terdampak sejak awal 2022.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Palu, Rabu (10/9/2025).
“Kami ingin mendengarkan penjelasan langsung dari pihak PT Poso Energy mengenai penanggulangan dampak yang terjadi kepada warga Desa Sulewana,” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila HM Ali.
RDP tersebut juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, DLH Kabupaten Poso, Pemerintah Kecamatan Pamona Utara, serta perwakilan masyarakat Sulewana.
Arnila menegaskan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga serta hasil kunjungan lapangan DPRD ke lokasi terdampak. “Ini bukan hanya laporan masyarakat, tapi hasil kunjungan langsung kami ke lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan mencari solusi terbaik antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, PT Poso Energy memang memberi kontribusi bagi akses kelistrikan di daerah, namun DPRD juga tidak menutup mata atas persoalan yang menimpa warga sekitar.
Editor: Yamin