PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Jl. Moh Yamin, Kota Palu, Rabu (10/9/2025),
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, dan turut dihadiri anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman, Risnawati M. Saleh, Sri Atun, dan Yusuf, serta Tenaga Ahli DPRD bersama tim pengkaji penyusunan Raperda dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Moh. Hidayat Pakamundi menegaskan pentingnya menyelaraskan peraturan gubernur dengan regulasi yang akan ditetapkan melalui perda inisiatif DPRD.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan operasional bagi program-program dinas sosial, ketahanan pangan, dan OPD lainnya agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi juga faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian. Karena itu, Raperda ini disusun untuk memastikan strategi penanggulangan kemiskinan lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan lokal.
“Potensi lokal harus kita angkat karena di situlah letak kekuatan masyarakat. Dengan regulasi ini, kami ingin memberi ruang lebih luas agar masyarakat bisa mandiri dan sejahtera,” tambahnya.
Komisi IV menekankan bahwa pengentasan kemiskinan perlu sentuhan sesuai karakter masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan demikian, program pemberdayaan dapat lebih efektif dan diterima masyarakat.
“Raperda ini bukan hanya produk hukum, tetapi komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat dan memastikan regulasi yang lahir benar-benar menjadi solusi nyata,” pungkas Hidayat.
Editor: Yamin