PALU, CS – PT Poso Energy menantang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah untuk membuktikan kerusakan rumah warga Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, yang diduga akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

“Kalau memang anggota dewan kurang setuju, bisa datang ke lokasi lagi,” kata kuasa direksi PT Poso Energy, Haves, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulteng, Palu, Rabu (10/9/2025).

Haves menjelaskan, sejak 2012 perusahaan telah menurunkan tim teknis, geologi, hingga teknik sipil untuk memeriksa kondisi di lapangan. Dari hasil kajian internal, pihaknya menyimpulkan kerusakan yang terjadi bukan dampak dari aktivitas perusahaan.

“Kami punya kesimpulan sendiri, bahwa itu bukan dampak dari Poso Energy,” ujarnya.

Dalam pertemuan mediasi di Kantor Gubernur Sulteng beberapa waktu lalu, pihaknya juga mengusulkan pembentukan tim independen untuk menilai dan memastikan penyebab kerusakan.

“Saya berkomitmen, ketika itu dampak dari Poso Energy, saya akan bertanggung jawab. Saya ulangi, ketika dampak itu dari Poso Energy, saya yang tanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini kompensasi belum diberikan kepada warga. Menurut Haves, hal itu untuk memastikan masyarakat memahami bahwa jika kerusakan bukan akibat aktivitas PLTA, maka perusahaan tidak bisa disalahkan.

DPRD Sulteng sebelumnya menggelar RDP yang menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, DLH Kabupaten Poso, Pemerintah Kecamatan Pamona Utara, PT Poso Energy, serta masyarakat Desa Sulewana.

Warga menuntut ganti rugi atas kerusakan 28 rumah dan satu rumah ibadah. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan 28 Juli 2025, tercatat 10 rumah rusak ringan, sembilan rumah dan satu rumah ibadah rusak sedang, enam rumah rusak berat, serta tiga rumah lainnya berada di tepi sungai dan terancam keselamatan.

Editor: Yamin