PALU, CS – Rencana revitalisasi Pasar Inpres Manonda yang disampaikan Wali Kota Palu menuai tanggapan dari pihak keluarga pengelola pasar.

Sultan Amin Badawi, selaku perwakilan keluarga pengelola, menegaskan bahwa status dan hak pengelola saat ini harus jelas dan tidak boleh diabaikan.

“Saya membuat pernyataan ini bukan sebagai anggota DPRD Kota Palu, tetapi sebagai bagian dari keluarga pengelola Pasar Inpres Manonda. Status dan hak pengelola yang ada sekarang harus jelas dan tidak boleh dikesampingkan,” tegas Sultan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Ia menyampaikan keberatan atas pernyataan Wali Kota yang dinilai bisa menyesatkan publik apabila tidak disertai dengan informasi yang utuh.

Menurutnya, sebelum melangkah ke tahap revitalisasi, seharusnya ada komunikasi dan musyawarah dengan pihak pengelola.

“Sejujurnya pihak pengelola yang ada sangat mendukung perbaikan atau revitalisasi Pasar Inpres Manonda. Tetapi jangan sampai mengorbankan hak pengelola yang sah,” ujarnya.

Sultan juga mengimbau agar pemerintah meluruskan informasi yang beredar di media online maupun media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menutup pernyataannya, Sultan mengaku heran dengan narasi yang berkembang tanpa melibatkan pihak pengelola.

“Ini perlu diluruskan ke publik agar tidak salah dalam penyebaran informasi bagi masyarakat Kota Palu yang kita cintai,” tandasnya. **