PALU, CS – Rencana pemindahan lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tadulako (Untad) dari beberapa kabupaten ke wilayah Kota Palu sempat menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa peserta KKN angkatan 113 dan 114 tahun 2025.

Polemik semakin mengemuka setelah muncul beban pembiayaan KKN sebesar Rp630.000 per mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, pihak Untad menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala LPPM, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, serta Prof. Dr. Slamet Riyadi selaku Ketua Pokja Komunikasi Rektor.

Kepala LPPM Untad, Dr. Lukman Nadjmudin, M.Hum., menjelaskan bahwa wacana pemindahan lokasi KKN muncul akibat kendala teknis anggaran.

Sejumlah pos pembiayaan tercatat pada akun yang ditutup pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran nasional.

“Namun setelah dilakukan pembahasan, KKN direncanakan tetap dilaksanakan di lokasi awal, yakni di beberapa kabupaten yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujarnya, di Palu, Kamis (11/9/2025).

Terkait biaya KKN, pihak Untad menegaskan nominal Rp630.000 per mahasiswa memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1120/UN28/KU/2019 serta Permendikbudsaintek Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 3.

Biaya tersebut tidak termasuk dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT), melainkan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui rekening Badan Layanan Umum (BLU) Untad.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Untad, Drs. Samsumarlin, M.Si., menambahkan, penggunaan dana PNBP harus melalui prosedur ketat sesuai mekanisme keuangan negara, mulai dari perencanaan hingga pengesahan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Walaupun dana KKN berasal dari mahasiswa, begitu masuk rekening BLU statusnya berubah menjadi PNBP, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan pemerintah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, anggaran KKN 2025 sebenarnya sudah tercatat dalam DIPA, tetapi belum mencukupi karena keterbatasan pagu. Untad telah dua kali mengajukan revisi penggunaan saldo awal kas untuk menutupi kekurangan, namun ditolak karena masih tercatat dalam akun perjalanan dinas yang ditutup pemerintah.

“Saat ini kami sedang menyusun usulan revisi ketiga agar kebutuhan anggaran KKN dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Samsumarlin.

Dengan langkah tersebut, pihak Untad berharap pelaksanaan KKN angkatan 113 dan 114 tetap berjalan sesuai rencana awal di kabupaten, sehingga mahasiswa tetap memperoleh pengalaman belajar sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Editor: Yamin