BANGGAI,CS – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai menargetkan redistribusi sebanyak 502 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan pada 2025.
Redistribusi tanah tersebut dibahas dalam sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Jumat (12/9/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Bupati Banggai Amirudin selaku ketua tim GTRA Banggai mengatakan, program redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hak dan pemerataan kepemilikan lahan terutama bagi masyarakat kecil.
“Di Banggai ini, hampir tidak ada lagi tanah terlantar karena sebagian besar hak kepemilikannya sudah dipunyai masyarakat melalui program redistribusi tanah,” ujar Bupati Amirudin.
Program ini, kata Bupati, akan terus dioptimalkan untuk meminimalisir konflik agraria yang biasanya merugikan masyarakat kecil. Sebanyak 502 bidang tanah dengan luas total 523,24 hektare yang diredistribusi tersebut tersebar di 8 desa, yakni, Desa Toili, Sinorang, Lamo, Koyoan Permai, Koyoan, Molino, Maahas, dan Desa Bubung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman mengatakan, dari analisa tim peneliti lapang, ditemukan sebagian kecil bidang tanah yang masih masuk dalam kawasan hutan.
“Hasil di lapangan, ada beberapa temuan bidang tanah yang masih masuk kawasan hutan, tapi itu sudah kami keluarkan kembali, dan yang benar-benar diproses itu yang APL (areal penggunaan lain),” ujar Harjiman.
Dari paparan tim GTRA, sejumlah hambatan yang ditemui saat penelusuran lapang diantaranya, akses menuju lokasi yang kurang memadai sehingga menghambat proses pengukuran maupun kegiatan penelitian lapang.
Selain itu, terdapat batas administrasi desa yang masih indikatif, hingga lokasi PKH (penggunaan kawasan hutan) yang bersinggungan dengan lokasi transmigrasi.**/rls
Editor : Amlin