PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun I, di Gedung Bidarawasi, Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, yang mewakili Gubernur, seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan, Siti Rachmi Amir Singi, serta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD.
Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda usul Pemerintah Daerah Sulteng tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, jawaban gubernur atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda.
Seluruh fraksi menyetujui agar Raperda Cagar Budaya dibahas lebih lanjut melalui Pansus dengan keanggotaan dari masing-masing fraksi. Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diserahkan kepada Komisi IV DPRD Sulteng sesuai bidang tugasnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulteng menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas prakarsa pengajuan Raperda tersebut.
Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah penting untuk menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan Raperda ini merupakan bagian penting dari proses penataan kebijakan daerah agar selaras dengan visi pembangunan Sulteng yang berorientasi pada kepentingan publik serta mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan,” ujar Reny.
Pimpinan rapat menegaskan agar Pansus dan Komisi IV dapat menyelesaikan pembahasan sesuai tugasnya sehingga Raperda dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulteng.
Editor: Yamin