PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Perencanaan Pembangunan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Gedung Bidarawasia, Selasa (23/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri anggota DPRD Sulteng Abd. Rahman, H. Suardi, tenaga ahli Bapemperda, serta OPD yang membidangi Ranperda tersebut.
Dikesempatan itu, Sri Indraningsih menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan tanggapan atas hasil penyusunan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
Salah satunya terkait perlunya revisi judul ranperda yang sebelumnya bertajuk Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan menjadi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
“Ranperda ini harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta sejalan dengan visi-misi gubernur. Jika perubahan dilakukan, tentu akan berdampak pada tata tertib DPRD dan bisa menjadi dasar penguatan hukum bagi ranperda ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian tahapan dan jadwal penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang turut menjadi rujukan dalam penyusunan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
Selain itu, politisi PDIP tersebut mengharapkan agar kamus usulan aspirasi masyarakat dapat dimasukkan ke dalam ranperda dan dilegasikan melalui peraturan gubernur.
“Dengan demikian, kamus usulan aspirasi memiliki payung hukum yang jelas sehingga lebih terarah dan mempertajam tujuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Yamin


