PALU, CS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, di ruang Baruga Lantai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (7/10/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah, yang memberikan mandat kepada tim tenaga ahli untuk melakukan pendalaman materi serta harmonisasi substansi Raperda.

Hadir dalam rapat itu perwakilan Dinas Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Tenaga ahli DPRD menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada penyamaan persepsi antara tim penyusun, tenaga ahli, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses di tingkat Pansus dapat berjalan lebih efektif.

“Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ungkap salah satu tenaga ahli dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rahman, menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang sangat mendesak untuk segera ditetapkan.

Menurutnya, regulasi ini menjadi syarat utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia (World Heritage Site) UNESCO, sekaligus sebagai dasar hukum bagi upaya pelestarian cagar budaya di daerah.

Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam pelestarian cagar budaya, serta memastikan sinergi dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.

Beberapa peserta memberikan masukan terkait inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten/kota serta usulan agar daftar awal cagar budaya dicantumkan dalam lampiran atau penjelasan Raperda guna mempermudah pembaruan data ke depan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh catatan dan koreksi dari tenaga ahli, akademisi, serta OPD terkait akan segera dimasukkan ke dalam draf Raperda sebelum dibahas kembali di tingkat Pansus DPRD.

Melalui penetapan Raperda ini, Pemerintah Provinsi Sulteng diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi cagar budaya sebagai kekayaan daerah serta daya tarik wisata berbasis kebudayaan.

Editor: Yamin