PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pembahasan dan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bidara Wasia DPRD Sulteng, Selasa (7/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, hadir mewakili Gubernur Sulteng. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, pejabat struktural dan fungsional sekretariat dewan, serta para tamu undangan lainnya.
Adapun dua Raperda yang dibahas dan ditetapkan di luar Propemperda 2025 tersebut yakni:
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan dua Raperda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda sesuai dengan Pasal 32 dan 33 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Propemperda, yang memungkinkan adanya Raperda baru karena faktor urgensi.
“Urgensi yang mendasari pembahasan dua Raperda ini adalah perlunya penyesuaian bentuk hukum BUMD agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar Reny.
Ia menambahkan, penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng bertujuan memperkuat struktur permodalan BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, selaku pimpinan rapat, menegaskan pentingnya kedua Raperda tersebut bagi kemajuan daerah.
“Perubahan badan hukum dan penyertaan modal ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.
Aristan juga menekankan bahwa pengaturan penyertaan modal harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah serta dapat mendukung pelayanan publik yang profesional.
Setelah pembahasan tahap awal dan penjelasan dari pihak eksekutif, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan atau jawaban gubernur pada rapat berikutnya.
DPRD Sulteng berharap seluruh rangkaian pembahasan hingga penetapan menjadi perda dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Sulteng serta kesejahteraan masyarakatnya.
Editor: Yamin