PALU, CS – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Sulawesi Tengah (Sulteng), diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng, Fahrudin D. Yambas, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Provinsi Sulteng, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, atas pelaksanaan kegiatan strategis tersebut di Sulteng.
“Sebagaimana kita ketahui, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintahan,” ujar Fahrudin.
Ia menegaskan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat bukan sekadar menatap masa lalu, tetapi juga langkah penting membangun masa depan yang damai dan berkeadilan.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif dan humanis serta menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata Fahrudin, terus menunjukkan komitmen terhadap pemajuan HAM dengan mendorong kabupaten/kota peduli HAM, memperkuat edukasi dan sosialisasi HAM melalui lembaga pendidikan dan perangkat daerah, serta menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dan masyarakat sipil.
“Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas lembaga, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Fahrudin menyebutkan, kegiatan rakor tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, melakukan evaluasi, serta merumuskan langkah-langkah konstruktif bagi keberlanjutan upaya penyelesaian dan pemulihan sosial bagi korban serta keluarganya.
Ia berharap hasil rakor dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif dan aplikatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan.
“Semoga kegiatan ini memperkokoh semangat kita untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.
Kegiatan rakor turut dihadiri Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palu.*
Editor: Yamin